Contoh Surat Perjanjian dalam Bisnis
- x66712
- Oct 5, 2018
- 3 min read
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT

Nomor: 06-TF/Kerma/IV/2018
Pada hari ini, Kamis tanggal dua bulan Agustus, tahun dua ribu delapan belas (2 Agustus 2018) bertempat di Kota Bandung, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :
Nama : Jaka Abdi Negara No KTP : 320945004630003 Alamat : Jasmin Town House Blok E 10 Jalan Terusan Jakarta Raya – Antapani Bandung
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Pathway Annerizka No KTP : 3209832004680008 Alamat : Kp. Rancabali RT 02/17, Desa Pangsor, Kec. Ranca Bango Kab. Bandung – Jawa Barat
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvesstasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah petani dan pedagang Tomat dan Sayuran yang mempunyai jaringan pemasok dan pembeli. PIHAK KEDUA mempunyai merk dagang Totomato Farm.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha trading tomat dan sayuran lainnnya
PASAL 2 OBJEK PERJANJIAN
Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran Tomat dan sayuran lainnya
Halaman 1 dari 4
PASAL 3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:
PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan permodalan sebesar25..000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Dan PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman dan jaringan usaha
PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
Menyediakan dana sebesar 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)untuk pengelolaan usaha.
Memberikan kewenangan kepada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan budidaya dan pemasaran tomat dan sayuran lainnya.
PIHAK PERTAMA berhak :
Menerima bagi hasil setara 2,5 % (dua koma lima persen) dari total modal yaitu sebesar Rp 625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
PIHAK KEDUA berkewajiban :
Melakukan pengelolaan pemasaran tomat dan sayuran lainnya
Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 5, yang dimulai sejak tanggal 5 Januari 2019 sampai perjanjian ini berakhir.
Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA (Rp 25.000.000,00) pada saat perjanjian ini berakhir
PIHAK KEDUA berhak :
Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasional.
Menerima keuntungan dari pengelolaan budidaya tomat dan sayuran lainnya
PASAL 5 PELAKSANAAN
Dana disiapkan PIHAK PERTAMA
Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KEDUA untuk pemasaran dan biaya operasional lainnya
PASAL 6 BAGI HASIL
PIHAK PERTAMA mendapatkan bagi hasil sebesar 2,5 % dari total modal.
Halaman 2 dari 4
PASAL 7 JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 2 Desember 2018 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020.
PASAL 8 BERAKHIRNYA PERJANJIAN
PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :
Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.
Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL 9 PERSELISIHAN
Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.
PASAL 10 KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.
Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.
PARAH PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.
PASAL 11 PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.
Halaman 3 dari 4
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.
Bandung, 2 Agustus 2018
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Jaka Abdi Negara) (Pathway Annerizka)
Saksi-saksi:
Ekosista Purwacaraka
Tijar Gandi
Halaman 4 dari 4
Comments